Parigi - Dijemput langsung oleh Pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, sebanyak 7 (Tujuh) orang Tahanan titipan Pengadilan Negeri Parigi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk menjalani proses persidangan, pengawalan tahanan dijaga ketat oleh Petugas dari pihak Kejaksaan, Senin (26/06/2023)
Setelah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengeluaran dan kelengkapan berkas Administrasi salah satunya adalah Berita Acara (BA) Pengeluaran, 7 (Tujuh) orang Tahanan keluar dari lingkungan Lapas dan dibawa langsung oleh Petugas dari pihak Kejaksaan dengan menaiki kendaraan operasional menuju tempat persidangan
Selaku Staf Subseksi Admisi dan Orientasi yang membidangi dan mengurusi keluar masuknya Narapidana, Dean Bayu mengatakan bahwa dasar pengeluaran Tahanan untuk mengikuti persidangan berdasarkan surat pemanggilan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Parigi. "Pengeluaran Tahanan yang kita hari ini merupakan bentuk dukungan kita terhadap berjalannya proses peradilan dan mereka keluar telah dilengkapi dengan Berita Acara (BA) Pengeluaran," jelasnya
Dean Bayu juga berharap semoga proses persidangan disana dapat diikuti secara kooperatif oleh Tahanan. Sehingga dapat berjalan secara maksimal hingga mereka kembali ke Lapas nantinya," tambah Dean Bayu.
(Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#ditjenpas
#diary_kemenkumham
#kumhampasti