Parigi - Sehubungan dengan telah selesai nya pengembangan sistem database fitur disabilitas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sosialisasi terkait fitur tersebut secara virtual dengan mengundang petugas operator SDP UPT pemasyarakatan salah satunya yang berasal dari Lapas Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Sosialisasi virtual tersebut diikuti oleh 2 (Dua) orang masing-masing 1 (Satu) orang staf Pembinaan dan 1 (satu) orang petugas operator yakni operator fitur registrasi dan fitur keswat. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 06 Juni 2023 pada pukul 09.00 WIB sd selesai melalui media zoom.
Dalam kesempatan ini, tidak hanya diajarkan materi mengenai SDP fitur disabilitas saja tetapi juga praktek pengoperasian SDP fitur disabilitas. Dalam kesempatan ini, Kalapas Parigi Didik Niryanto menyampaikan bahwa peningkatan jumlah penyandang disabilitas yang menjadi tahanan dan narapidana dalam tiga tahun terakhir mendorong kesadaran pentingnya meningkatkan ketersediaan akomodasi dan kemampuan Petugas Pemasyarakatan, dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan kaum disabilitas.
SDP Fitur Disabilitas dapat digunakan untuk proses identifikasi, pencatatan, dan pelaporan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyandang disabilitas untuk menunjang pelayanan di UPT Pemasyarakatan. Dikutip dari situs ditjenpas.go.id, Pelayanan Pemasyarakatan yang ramah disabilitas bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan prasyarat dalam pelayanan publik. Terlebih, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Sistem Peradilan Pidana mendorong Pemasyarakatan untuk melakukan percepatan membangun sistem pelayanan publik yang ramah disabilitas. (Humas Lapas Parigi).