Ratusan Warga Binaan Lapas Parigi Dapat Remisi Kemerdekaan.

WhatsApp Image 2022 08 17 at 21.36.15

Parigi – Sebanyak 197 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8).

Pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia,pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari remisi umum I sebanyak 166.191 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 2.725 orang. Sehingga pada tahun ini Lapas Kelas III Parigi mengusulkan sebanyak 197 orang WBP yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Kali ini pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai kepada 2 (dua) orang perwakilan WBP Lapas Parigi . Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Parigi Moutong membacakan sambutan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," ungkapnya.

Bupati melanjutkan, melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, Allah Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas.

Sementara itu, Kepala Lapas Parigi Didik Niryanto mengatakan, bahwa dari 274 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 60 orang; remisi 2 bulan untuk 40 orang; remisi 3 bulan 69 orang, Remisi 4 bulan untuk 16 orang; remisi 5 bulan untuk 9 orang; remisi 6 bulan untuk 3 orang dan 65 orang mendapatkan remisi PP99. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini334
Kemarin355
Minggu ini334
Bulan ini6174
Total 89456

20-05-2024