Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Dean selaku staf dari Subseksi Admisi dan Orientasi melakukan pengambilan foto dan sidik jari terhadap 6 (enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk melengkapi salah satu berkas administrasi, Kamis (24/08/2023).
Berdasarkan Permenkumham Nomor 39 Tahun 2016, Sistem Database Pemasyarakatan yang disingkat menjadi SDP merupakan keseluruhan sistem informasi, pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, Penyajian dan pengkomunikasian informasi pemasyarakatan secara terpadu dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan.
Dean Bayu menjelaskan bahwa Warga Binaan yang menjalani pidana wajib diambil foto dan sampel sidik jarinya baik secara manual maupun online. "Pengambilan foto dan sidik jari seperti ini wajib kita lakukan sebagai salah satu kelengkapan administrasi bagi seluruh Warga Binaan," tuturnya.
Dean juga menyampaikan data registrasi ini akan dikirimkan melalui konsolidasi SDP. "Setelah kita lakukan pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya akan kita kirimkan melalui konsolidasi SDP sehingga data dapat terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Divisi Pemasyarakatan, hingga Pusat," pungkasnya.
(Humas Lapas Parigi)