Parigi - Instalasi listrik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng dinyatakan layak untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi setelah dilakukannya pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik dari PT Konsuil Perdana Indonesia. (20/10/2023) Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan di lingkungan Lapas Kelas III Parigi khususnya bagian kelistrikan serta merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK-UM.05.02-138 perihal Langkah-Langkah Pencegahan Kebakaran Gedung serta pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan, dan peremajaan secara menyeluruh terhadap instalasi jaringan listrik dengan cara menggandeng PLN. Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan (laik operasi).SLO wajib dimiliki oleh berbagai instalasi tenaga listrik Indonesia karena potensi kecelakaan dan kerugian yang sangat dekat dengan sumber daya manusia di sekitar instansi. Tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018, dan Lapas Kelas III Parigi telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan tersebut. Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto mengatakan bahwa pentingnya pengurusan Sertifikat Laik Operasi ini sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan. "Pentingnya upaya deteksi dini gangguan keamanan agar terus terjaganya situasi yang aman dan kondusif terutama dalam fasilitas dan prasarana kelistrikan," ujar Didik. (Humas Lapas Parigi)