Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Sulteng menerima kunjungan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulteng, Mangatas Nadeak bersama tim dan diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyakatan Kelas III Parigi Didik Niryanto bersama Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Parigi, Agustinus Palumpun pagi ini, Jumat(21/07/2023).
Kunjungan Kabid HAM Kanwil Sulteng kali ini untuk evaluasi pemberian program Asimilasi Rumah kepada Narapidana yang telah resmi dihentikan sesuai dengan surat edaran nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19.
"Asimilasi rumah bagi napi, dilakukan saat menghadapi awal merebaknya covid-19, asimilasi rumah bagi warga binaan menjadi program solusi atas permasalahan yang diakibatkan virus yang berbahaya tersebut" Kata Mangatas.
Ia mengatakan evaluasi rumah juga dilakukan untuk melakukan penyesuaian dan mengukur keberhasilan dalam pelaksanaan program asimilasi rumah.
“Jadi yang dihentikan hanya asimilasi rumahan terkait covid 19, sementara untuk asimilasi seperti asimilasi kerja pada pihak ke tiga maupun asimilasi pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial serta pembinaan lainnya dilingkungan masyarakat tetap ada,” tutur Kalapas Parigi Didik Niryanto. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
(Humas Lapas Parigi).
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#ditjenpas
#kumhampasti