Parigi_ Jajaran Lapas Kelas III Parigi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. 28/03
Kegiatan yang terpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ini diikuti oleh para Staf yang berkompeten di bidang ini sebanyak 2 orang pegawai perwakilan dari setiap UPT se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022Tentang Target Kinerja Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2023, maka dilaksanakannya Kegiatan sosialisasi Unit Pengendalian Gratfikasi.
Kegiatan yang dibuka dengan pembacaan Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Sub Bagian Humas RB dan TI Bapak Asman, S.H. Serta sambutan dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir, menghadirkan Narasumber Bapak Evenri Sihombing,S.E, M.Si, Ak, CFE, CFrA, CGRP, C.MED, CGCAE, dari BPKP Sulawesi Tengah dan dipaparkan langsung via Zoom oleh Winda Yunika dari Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan HAM.
Adapun materi yang dibawakan terkait cara pengendalian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang dilaporkan, cara pelaporan gratfikasi dan format laporan UPG.
Tujuan pelaksanaan dari kegiatan tersebut yakni Dalam rangka mewujudkan tata kelola negara dalam rangka memberantas Tindak pidana korupsi dan mewujudkan jajaran petugas Kementerian Hukum dan HAM yang zero pungli dan pelayanan publik yang berorientasi terhadap pelayanan yang ramah, cepat dan bebas dari praktek KKN.
(Humas Lapas Parigi)