PARIGI - Pelaksanaan Remisi hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi narapidana Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng, sebagaimana Pasal 10-13 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mensyaratkan pemberian remisi yang terdiri dari berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko. Khusus dalam hal penurunan resiko dilakukan asesmen terhadap 5 orang narapidana Lapas Kelas III Parigi (02/04/23) menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang dilaksanakan oleh seorang asesor Lapas Parigi yang dimandatkan sebagai assessor yang sudah melalui ujian kompetensi.
Asesmen dengan menggunakan ISPN ini mengukur variabel resiko; variabel lama pidana; variabel sisa pidana dan variabel tindak pidana. Variabel resiko terdiri dari empat jenis resiko yaitu resiko keamanan yang bertujuan menilai potensi melarikan diri; resiko keselamatan yang bertujuan mengukur potensi perilaku berbahaya yang mengancam diri, petugas dan WBP lainnya; resiko stabilitas yang bertujuan mengukur potensi mengikuti aturan dan terakhir resiko pada masyarakat yang bertujuan mengukur potensi penggunaan jaringan untuk melakukan tindak pidana di luar atau kemampuan mempengaruhi petugas.
Kedepan Asesmen resiko dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Diharapkan melalui asesmen ini, pengusulan remisi menjadi lebih komperehensif dan sesuai dengan kelayakan narapidana untuk dapat diberikan usulan. Mekanisme asesmen sebagai persyaratan usulan remisi mulai dilaksanakan setelah diberlakukannya undang-undang pemasyarakatan yang baru yaitu UU RI No. 22 Tahun 2022.
(Humas Lapas Parigi)