REGISTRASI TAHANAN BARU, LAPAS PARIGI KEDEPANKAN TERTIB ADMINISTRASI 

Parigi - Hari ini  tahanan baru yang diterima Lapas Kelas III Parigi  melakukan perekaman sidik jari dibantu oleh petugas register. Perekaman sidik jari dilakukan dengan menempelkan jari ke sebuah sensor yang akan terekam ke dalam Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP).Perekaman dimulai dari jari kelingking kiri bergiliran hingga ke kelingking kanan satu per satu secara bergantian, Rabu (20/09/2023).  

 

Salah satu fungsi dan tugas dari Rutan dan Lapas adalah melakukan pencatatan, pendaftaran dan pembuatan statistik, serta melakukan pendokumentasian sidik jari tahanan dan narapidana yang dikenal dengan kegiatan keregistrasian.   Setiap menerima tahanan dan narapidana baru pihak lapas atau rutan harus melakukan pendaftaran identitas ke dalam sistem database pemasyarakatan (SDP) berupa identitas pribadi,foto dan data sidik jari.  

 

Perekaman sidik jari ini merupakan salah satu tahapan identifikasi tahanan dan narapidana yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor 170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.   Sidik jari merupakan salah satu alat identifikasi yang akurat mengingat sangat kecil kemungkinan seseorang memiliki teraan jari yang sama.  

 

Menurut Rais selaku Kasubsi Admisi Orientasi, perekaman sidik jari bukan hanya untuk keperluan registrasi lapas saja tetapi juga untuk layanan self service dan layanan kunjungan yang disediakan lapas untuk tahanan maupun narapidana. 

(Humas Lapas Parigi)

IMG 20230920 WA0019IMG 20230920 WA0020IMG 20230920 WA0021

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini334
Kemarin355
Minggu ini334
Bulan ini6174
Total 89456

20-05-2024