Parigi - Pejabat Struktural serta Staf Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi mengikuti giat sosialisasi jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan secara virtual di ruang Pokja Lapas Parigi, Kamis (17/11/2022).
Kegiatan ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI ini diikuti oleh Plh. KAUR Tata Usaha, Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, beserta staf kepegawaian dan keamanan Lapas Parigi.
Mengingat bahwa jabatan fungsional pengaman pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini, semua elemen dapat lebih meningkatkan tugas dan fungsinya dengan baik. (Humas Lapas Parigi)