Dua WBP Lapas Parigi Peroleh Hak Integrasi Bebas Bersyarat

Dua WBP Lapas Parigi Peroleh Hak Integrasi Bebas Bersyarat

WhatsApp Image 2023 11 13 at 11.00.45

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengeluarkan dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu hak Pembebasan Bersyarat (PB), Senin. (13/11) Layanan hak integrasi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”. Lebih lanjut, Kasubsi Pembinaan memberikan arahan dan mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. “Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing,” pungkas Marisi mengakhiri penyampaiannya. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini329
Kemarin355
Minggu ini329
Bulan ini6169
Total 89451

20-05-2024