Terima Hak Pembebasan Bersyarat, 1 Warga Binaan Lapas Parigi Hirup Udara Bebas

730e053a 2456 4589 9f42 c4224ed38b0a

Parigi - Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng terima program pembebasan bersyarat (PB) pada Senin, (17/07/2023).

a878198c ec06 4243 9a7b 23bb098c0e6f

Syarat untuk menerima hak PB ini diantaranya adalah berkelakuan baik selama dipidana, menunjukan penurunan tingkat risiko, sudah menjalani sepertiga masa pidana, telah membayar denda pidana atau denda subsider dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat atas perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Didik Niryanto selaku Kalapas Parigi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WBP yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana. Kemudian nantinya Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat menyetujui usulan pemberian Remisi.

Usulan pemberian PB juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.

(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini296
Kemarin355
Minggu ini296
Bulan ini6136
Total 89418

20-05-2024