Parigi - Sebanyak 1 warga binaan Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menghirup udara bebas setelah mendapat program PB (Pembebasan Bersyarat), Rabu (15/11/2023).
Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
1 warga binaan Laki Laki tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.
Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Warga Binaan didalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat.
(Humas Lapas Parigi)