Parigi - Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng, 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu dan 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu. Pemindahan ini menjadi langkah tegas dalam menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan bagi narapidana serta menjaga standar kualitas tahanan yang lebih baik. Kamis (30/11/2023).
Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan merupakan narapidana dengan kasus pidana khusus dengan masa hukuman diatas satu tahun. Pemindahan ini selain untuk menekan angka over crowded di Lapas Kelas III Parigi juga melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang “Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basics)”. Pada saat dilakukan proses pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan pengawalan yang ketat, kemudian dilaksanakan pengecekan badan dan barang bawaan Warga Binaan, pelaksanaan cap tiga jari di bagian Registrasi kemudian dilaksanakan tindakan pengamanan yang terukur dan sesuai SOP. Kelebihan kapasitas ini dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk pelayanan yang tidak optimal, kondisi kebersihan yang terganggu, dan potensi konflik yang lebih tinggi.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, menjelaskan alasan di balik pemindahan ini, "Keamanan dan kesejahteraan narapidana adalah prioritas utama kami. Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi masalah over kapasitas dan memastikan bahwa tahanan mendapatkan lingkungan yang layak dan kondusif selama menjalani masa hukuman." Proses pemindahan ini melibatkan koordinasi antara Lapas Parigi, Lapas Palu dan Lapas Perempuan Palu, serta pihak-pihak terkait lainnya, seperti Polres Parigi.
Narapidana dipindahkan dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar keamanan dan kenyamanan.
Pemindahan narapidana ini juga menggarisbawahi perlunya perencanaan yang matang dalam manajemen populasi narapidana di berbagai fasilitas pemasyarakatan. Upaya untuk mencegah over kapasitas dan menjaga kondisi yang layak bagi tahanan menjadi tanggung jawab bersama antara institusi-institusi terkait. (Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong