Parigi- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, Selasa (8/11/2022) pagi.
Pada kesempatan ini, pihak Lapas Parigi diwakili oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Rais. Kegiatan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong ini dimulai pukul 08.00 WITA dan bertempat di Lapangan Voli Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Parigi. Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Parigi, Kapolres Parigi Moutong, Kadis Kesehatan Kab. Parigi Moutong, Perwira Penghubung Kodim 1306 Kota Palu Wilayah Parigi Moutong, Damramil 1306-08/Parigi dan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong beserta seluruh pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Dalam kegiatan, sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Bukti dari 40 perkara yang terdiri atas :
1. Tindak Pidana Narkotika sebanyak 27 Perkara
2. Tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum, sebanyak 6 perkara
Perikanan 1 perkara, Undang-undang darurat 1 perkara, perjudian 4 perkara
3. Tindak pidana orang dan harta benda sebanyal 6 perkara
Pencurian 2 Perkara, Penipuan 1 Perkara, Penganiayaan 3 perkara
4. Tindak Pidana Kepabeanan/cukai sebanyak 1 perkara
Barang-barang yang turut dimusnahkan berupa Narkotika, Senjata Api dan barang bukti lainnya dengsan rincian :
1. Narkotika jenis Sabu
2. Senjata Tajam dan lain-lain
3. Rokok hasil tembakau ilegal
"Kegiatan ini merupakan kegiatan positif yang harus selalu didukung pelaksanaannya," tutur Kasubsi Admisi Orientasi, Rais.
"Salah satu fungsi Pemusnahan adalah melaksanakan Eksekusi atau pelaksanan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tutup Kasubsi Admisi Orientasi Rais.
(Humas Lapas Parigi)