Parigi - 1 Orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Donggala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Jumat (14/03).
Pemindahan 1 Orang Narapidana tersebut dilakukan atas dasar Surat Permohonan Pengalihan Penahanan dari Kepala Kepolisian Resort Sigi, Reja A Simanjuntak nomor B/20/IV/RES.1.8./2023/Reskrim. "Berdasarkan permohonan surat tersebut Kami memindahkan 1 orang Narapidana kasus Pencurian dengan Kekerasan ke Rutan Kelas IIB Donggala, untuk memudahkan pihak Kepolisian Resort Donggala terutama Sat Reskrim Polres Donggala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Donggala karena penyidikan tersangka sudah lengkap (P21)" tutur Wayan Sugiartawan, selaku Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas parigi yang juga terlibat dalam pemindahan Narapidana tersebut.
Pemindahan dilaksanakan setelah sholat Jumat dan dikawal langsung oleh Kasubsi Kamtib I Wayan Sugiartawan, beserta 2 orang petugas jaga Thomas dan Billy Fahriza. Narapidana diterima dengan baik oleh pihak Rutan Donggala sekitar jam 15.45 Wita dan diperiksa terlebih dahulu dokumen" dan kesehatannya. (Humas Lapas Parigi)