Parigi – 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dipulangkan usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (17/01/24).
Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Parigi.
Kepala Sub Seksi Pembinaan, Marisi dalam arahannya menyampaikan kepada WBP setelah bebas yang bersangkutan dapat menerapkan semua ilmu yang diperoleh dari program pembinaan yang telah diikuti selama dibina di Lapas Kelas III Parigi dan segera melaporkan diri kepada PK Bapas untuk pelaksanaan Pembimbingan hingga masa percobaan berakhir. Apabila selama dalam masa percobaan mengulangi tindak pidana maka SK PB akan dicabut kembali.
Setelah mendapat Surat Keputusan (SK) PB, WBP yang bersangkutan akan diserahkan oleh Petugas Lapas Kelas III Parigi, ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Bapas Palu untuk proses pengawasan dan pembimbingan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB).
#KemenkumamRI
#Ditjenpas
#kemenkumhamsulteng
#kanwilkemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong