Parigi - 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng dibebaskan usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) , Selasa(17/10/2023).
Hal ini diungkapkan Kepala Subsi Pembinaan Lapas Parigi, Marisi. “Kami membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Ia menjelaskan WBP tersebut telah menjalani masa pidana dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tertib. “Pengeluaran WBP tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mana narapidana tesebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” terangnya
Melalui program ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut dapat kembali ke Masyarakat dan mengaplikasikan setiap program pembinaan yang diperoleh selama di dalam Lapas saat kembali ditengah keluarga dan masyarakat. ”Yang terpenting mereka tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum,” harap Marisi
Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik dimana Surat Keputusan diserahkan secara langsung oleh Kasubsi Pembinaan yg diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani program tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga haknya dicabut kembali.
(Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong