HIRUP UDARA BEBAS, WARGA BINAAN LAPAS PARIGI BEBAS PB

IMG 20230426 WA0015

IMG 20230426 WA0016

Parigi - Satu (1) warga binaan Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ). (Selasa, 25 April 2023)

 

Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

1 warga binaan Laki Laki tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.

 

Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Warga Binaan didalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat.

(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini329
Kemarin355
Minggu ini329
Bulan ini6169
Total 89451

20-05-2024