Parigi – Sebanyak 3 Orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat menghirup udara bebas pada hari ini, Senin (10/04/2023). Mereka memperoleh hak mereka berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi Rumah karena telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan didalam lapas dan berdasarkan rekomendasi pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas / Rutan.
Dalam kesempatan ini kepada Warga Binaan yang memperoleh program bebas PB dan Asimilasi. "Semoga Program ini dapat dilaksanakan dengan baik yang mana mengikuti semua aturan dalam pelaksanaan program ini, serta Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mengaplikasikan pembinaan kemandirian yang didapat selama menjalani pidana di Lapas yang merupakan bekal dalam berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas, bertanggung jawab dan lebih produktif lagi.
"Saya berharap semoga kalian yang telah mendapatkan program asimilasi rumah mampu memegang janjinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran, dan semoga masih ada lagi beberapa yang menyusul untuk asimilasi rumah bila sudah memenuhi ketentuan permenkumham No 10 Tahun 2020," ujar Marisi selaku Kasubsi Pembinaan.