Parigi - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng telah dibebaskan bersyarat,
Rabu (27/03).
WBP berhak mendapatkan program tersebut yaitu apabila telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas. Program PB ini merupakan upaya Lapas dalam memberikan pelayanan prima dan memenuhi hak bersyarat WBP yang memenuhi aturan yang ada.
Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Marisi selaku Kasubsi Pembinaan mengungkapkan bahwa “WBP yang mendapatkan program integrasi diharapkan bisa menjalani prigram tersebut dengan baik, tidak mengulangi kesalahan sebelumnya dilakukan, dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka telah berubah menjadi lebih baik serta bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing”, pungkasnya. (Humas Lapas Parigi)