LAPAS PARIGI TERIMA EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI

LAPAS PARIGI TERIMA EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI

WhatsApp Image 2022 10 15 at 08.11.39

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menerima terpidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Jumat (14/10/2022).

Dikawal anggota kejaksaan, terpidana kasus tindak pidana korupsi dibawa langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parigi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Penempatan terpidana korupsi pada Lapas Parigi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2431 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022 melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,  terang Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto.

Diakui Didik, terpidana Korupsi tersebut  penerimaannya sama dengan terpidana perkara lainnya sesuai dengan SOP yang sudah ada. "Kami selalu siap menerima pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk terpidana dalam kasus Korupsi untuk melaksanakan program pembinaan sesuai dengan sistem Pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan", tambah Didik.

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini305
Kemarin355
Minggu ini305
Bulan ini6145
Total 89427

20-05-2024