Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menerima terpidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Jumat (14/10/2022).
Dikawal anggota kejaksaan, terpidana kasus tindak pidana korupsi dibawa langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parigi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Penempatan terpidana korupsi pada Lapas Parigi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2431 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022 melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, terang Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto.
Diakui Didik, terpidana Korupsi tersebut penerimaannya sama dengan terpidana perkara lainnya sesuai dengan SOP yang sudah ada. "Kami selalu siap menerima pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk terpidana dalam kasus Korupsi untuk melaksanakan program pembinaan sesuai dengan sistem Pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan", tambah Didik.