Parigi - Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng membebaskan 1 orang Tahanan Jaksa atas dasar penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), Selasa (09/05).
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Beberapa persyaratannya di antaranya tidak menimbulkan keresahan/penolakan masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor : B-782/P.2.16/EOH.2/05/2023 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, Kalapas Parigi, Didik Niryanto menyampaikan pentingnya restorative justice yang utamanya untuk mengurangi overcrowded (kelebihan penghuni) yang ada di Lapas dan ia berharap tersangka dapat mengambil hikmah serta menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya. “Kami berharap tersangka atau pelaku dapat mengambil hikmah dari apa yang terjadi dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum”, ucapnya.
(Humas Lapas Parigi)