Parigi - Penuhi Putusan Pengadilan, Lapas Parigi Pindahkan 1 Tahanan Anak ke LPKA Palu, Sabtu (18/03/2023). Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Parigi Nomor B-465/P.2.76/Es.2lA3l2O23 tanggal 13 Maret 2023 perihal Bantuan Pemanggilan Tahanan Anak untuk Keperluan Eksekusi guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah ditetapkan terhadap satu tahanan anak tersebut
Pelaksaan pemindahan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Parigi yang mengantar langsung Narapidana anak tersebut ke LPKA Palu.
Karena Tahanan tersebut masih di bawah umur sehingga mereka harus menjalani masa hukumannya di LPKA. Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Parigi.
Tentunya di LPKA nanti mereka akan mendapatkan perawatan dan bimbingan sesuai dengan usia mereka. Selain itu mereka juga bisa belajar dan melanjutkan pendidikan
Harapannya kedua Narapidana Anak tersebut bisa menjadi anak yang lebih baik dan tidak mengulangi tindakan pidananya. (Humas Lapas Parigi)