Parigi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, bebaskan 2 warga binaan pemasyarakatan (WBP)-nya dengan program integrasi berupa Cuti Bersyarata (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (19/09/23).
“Hari ini Lapas Parigi membebaskan 2 warga binaan, 1 orang dengan PB dan 1 orang CB. Mereka telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas, mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan baik, sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat umum,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Didik Niryanto.
Lebih lanjut Kalapas menambahkan, pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
“Pemberian hak integrasi ini untuk memotivasi warga binaan lainnya, untuk aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan, ketika mereka melaksanakan kewajiban tentu hak-hak nya akan diberikan,” pungkas Kalapas.
Selanjutnya 2 orang warga binaan yang mendapatkan CB dan PB, melalui petugas Lapas Parigi melapor ke Bapas Palu lewat Video Call untuk mengikuti pembinaan lanjutan dan kemudian 2 orang warga binaan tersebut dibawa ke Kejaksaan Parigi untuk melapor bebas pengurusan. (Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong