Terima Hak Integrasi, 2 WBP Lapas Parigi Dibebaskan.

IMG 0338

Parigi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, bebaskan 2 warga binaan pemasyarakatan (WBP)-nya dengan program integrasi berupa Cuti Bersyarata (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (19/09/23).IMG 0337

“Hari ini Lapas Parigi membebaskan 2 warga binaan, 1 orang dengan PB dan 1 orang CB. Mereka telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas, mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan baik, sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat umum,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Didik Niryanto.

Lebih lanjut Kalapas menambahkan, pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

“Pemberian hak integrasi ini untuk memotivasi warga binaan lainnya, untuk aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan, ketika mereka melaksanakan kewajiban tentu hak-hak nya akan diberikan,” pungkas Kalapas.

Selanjutnya 2 orang warga binaan yang mendapatkan CB dan PB, melalui petugas Lapas Parigi melapor ke Bapas Palu lewat Video Call untuk mengikuti pembinaan lanjutan dan kemudian 2 orang warga binaan tersebut dibawa ke Kejaksaan Parigi untuk melapor bebas pengurusan. (Humas Lapas Parigi)

#kemenkumhamri 

#kemenkumhamsulteng 

#lapasparigi

#parigimoutong

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini1
Kemarin341
Minggu ini342
Bulan ini6182
Total 89464

21-05-2024