Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali melepaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (wbp) yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB)
Kamis, (04/04).
WBP berhak mendapatkan program tersebut yaitu apabila telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas. Program PB ini merupakan upaya Lapas dalam memberikan pelayanan prima dan memenuhi hak bersyarat WBP yang memenuhi aturan yang ada.
Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pada kesempatan ini Kalapas Parigi Didik Niryanto menyampaikan bahwa akan terus mengoptimalkan pelayanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. “Lapas Parigi akan terus konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik dan melaksanakan apa yang di amanahkan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan, Saya juga berharap, para wbp yang mendapatkan program PB bisa menggunanakan kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing” ujarnya. (Humas Lapas Parigi)