Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Didik Niryanto, beserta staf Kepegawaian mengikuti kegiatan Workshop Penyempurnaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara daring pada Jumat (30/09/2022).
Kegiatan Workshop dibuka dengan sambutan Kepala Bagian Pengembangan Karir Biro Kepegawaian, Benny Daryono. Beliau menjelaskan bahwa sistem merit ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya rapat persiapan ini diharapkan sistem merit ini dapat mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan dapat menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.
Adapun pemaparan materi Workshop dibagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama adalah Overview Standar Kompetensi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dibawakan oleh Teguh Dinata Saputra, Sesi Kedua ialah Overview Kamus Kompetensi Teknik Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM yang dipaparkan oleh Ahmad Syarief, dan sesi ketiga mengenai Tata Cara Pengajuan Usul Perubahan Standar Kompetensi Jabatan dan Kamus Kompetensi Teknis yang dijelaskan oleh Galih Patria Nugraha.
"Kompetensi memiliki arti cakap, mampu, atau terampil. Kompetensi adalah tingkat kemampuan seseorang untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki dalam melaksanakan tugas secara efektif dan efisien. Kompetensi dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga disebutkan dalam pasal 68 Ayat 1 yaitu PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu serta ayat 2 yaitu Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai sehingga dapat dikatakan bahwa sangat penting untuk mendapatkan orang yang tepat yang akan menduduki suatu jabatan dan paham bagaimana ia melakukan pekerjaannya," Simpul Andriyani selaku moderator.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup oleh Kepala Bagian Pengembangan Karir Biro Kepegawaian. (HUMAS LAPAS PARIGI)