Penuhi Hak WBP, PK Lakukan Litmas Di Lapas Parigi 

IMG 20230808 WA0005

IMG 20230808 WA0004

Parigi - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Selasa (08/08). Berlokasi di kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng.

 

Pembimbing Kemasyarakatan mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pengusulan Asimilasi di rumah dan Reintegrasi. Sebelum melaksanakan pengambilan data, PK menjelaskan kepada WBP bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021, Asimilasi bisa didapatkan siapa saja, kecuali WBP kasus narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganinasi lainnya.

 

Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Di luar dari ketentuan di atas, kalian semua berhak diusulkan untuk mendapatkan program Asimilasi di rumah, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan,” tutur Pembimbing Kemasyarakatan.

 

Sebelumnya, 2 (dua) WBP yang akan mendapatkan Asimilasi dan Integrasi sudah melalui mekanisme dan memenuhi syarat yang berlaku. Proses pengusulan juga tanpa dipungut biaya.

 

“Kalian sudah menjalani hukuman kurang lebih 2/3 dari masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi,” tambah PK.

 

Selaku PK, ia berharap WBP tetap berkelakuan baik dan patuhi ketentuan yang telah disebutkan, serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas yang berakibat fatal, yakni pencabutan hak Asimilasi dan Reintegrasi Sosial.

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini300
Kemarin355
Minggu ini300
Bulan ini6140
Total 89422

20-05-2024