Palu-Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng Dan Polisi Daerah Sulawesi Tengah Melakukan Koordinasi Pembinaan Masyarakat dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota.(13/06)
Bertempat Di Polda Sulteng Kepala Urusan Tata Usaha dan Kasubsi Administrasi dan Orientasi Lapas Kelas III Parigi bertemu pihak dari kepolisian terkait melakukan Koordinasi Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi. Agar dalam bertugas keduanya saling bersinergi untuk membangun keamanan masyarakat yang baik.
Kartu Tanda Anggota Polsus yang selanjutnya disebut KTA Polsus adalah Kartu Tanda Pengenal sebagai anggota Polsus yang memuat identitas dan Pasfoto yang bersangkutan disertai Peraturan perundangan yang ditegakkannya.
Polisi khusus pemasyarakatan dapat membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Tujuan dari pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai pengganti baju dinas pada saat di luar tempat tugas, sehingga saat terjadi hal yang urgen diluar kedinasan keduanya saling sinergi dengan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) tidak di pungut biaya
Persyaratan pembuatan kartu tanda anggota polsus adalah
1. Fotocopy KTP 1x
2. Pas Photo 2x3, 3 lembar latar belakang merah untuk golongan 3 keatas dan latar belakang biru untuk golongan 2 dengan pakaian dinas harian
3. Di kertas tulis Nama, NIP, Pangkat, Jabatan.
Koordinasi berjalan dengan lancar dengan tujuan membangun sinergi atara Lapas Kelas III Parigi dan Polisi Daerah Sulawesi Tengah.
(Humas Lapas Parigi)