Parigi - Sepanjang tahun 2023 ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng sudah memberikan hak-hak integrasi kepada beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai macam perkara pidana baik CB(Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), maupun hak-hak lainnya.
Pada kesempatan kali ini, Lapas Parigi memberikan hak Pembebasan Bersyarat kepada 2 (dua) warga binaan dari beberapa perkara pidana, Rabu (12/07).
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Didik Niryanto, mengatakan pembebasan bersyarat merupakan salah satu program reintegrasi seorang narapidana untuk dapat kembali ke tengah–tengah masyarakat setelah menjalani minimal 2/3 dari hukuman pidana yang harus dijalaninya. “Syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukan penurunan tingkat resiko,” jelasnya “Diharapkan para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat kembali di tengah–tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat,” pungkas Didik Niryanto. (Humas Lapas Parigi)