Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Asimilasi di Rumah terhadap 1 (satu) orang yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Selasa (14/02/2023).
Dasar dari pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan. Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Adapun pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memenuhi hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta bagian dari upaya Lapas Kelas III Parigi melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP dan masyarakat"tutur Marisi sebagai Kasubsi Pembinaan Lapas Parigi.
Dalam kesempatan ini kepada Warga Binaan yang memperoleh program asimilasi, Marisi menyampaikan "Semoga Program Asimilasi ini dapat dilaksanakan dengan baik yang mana mengikuti semua aturan dalam pelaksanaan program ini, serta Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mengaplikasikan pembinaan kemandirian yang didapat selama menjalani pidana di Lapas yang merupakan bekal dalam berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas, bertanggung jawab dan lebih produktif lagi. (Humas Lapas Parigi)