Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menerima tahanan baru yang merupakan Tahanan A2 (tahanan kejaksaan). Rabu, (24/05).
1 orang tahanan laki-laki yang merupakan tahanan kasus Perlindungan Anak. Sebelum masuk ke Lapas Parigi, mereka ditipkan di Kepolisian Resor Parigi.
Tiba di Lapas Parigi, tahanan dikawal langsung oleh Anggota Polres Parigi. Sebelum memasuki Lapas, seluruh tahanan harus melalui prosedur pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan kesehatan, serta pemeriksaan/penggeledahan badan dan barang bawaan. Tujuannya untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Parigi.
Proses penerimaan diterima oleh para petugas jaga yang sedang melaksanakan piket. Oleh komandan jaga, Wayan Sukadana, tahanan diberikan edukasi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.
Sementara itu Plh. Kalapas Parigi, Rais mengatakan "Setiap tahanan yang baru masuk Lapas harus diberikan edukasi terkait Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sebagai tahapan pembinaan awal”.
“koordinasi dan seluruh mekanisme penerimaan tahanan telah dilaksanakan, hal ini sebagai bentuk nyata sinergitas antara Lapas Parigi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) Lainnya” tambah Plh. Kalapas Parigi.
(Humas Lapas Parigi)