Memperoleh Hak Integrasi, 2 Orang WBP Bebas Bersyarat

Memperoleh Hak Integrasi, 2 Orang WBP Bebas Bersyarat

WhatsApp Image 2023 09 18 at 12.56.05

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali melepaskan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Senin (18/09/2023) Melalui layanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi,Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Warga binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas III Parigi yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Marisi selaku Kasubsi Pembinaan menegaskan dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya, semuanya berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini300
Kemarin355
Minggu ini300
Bulan ini6140
Total 89422

20-05-2024