SINERGI BERSAMA KPU DAN LAPAS PARIGI MENUJU PEMILU 2024

IMG 20230301 WA0006

IMG 20230301 WA0008

IMG 20230301 WA0010

PARIGI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi, memprioritaskan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai upaya mengakomodasi hak pilih warga negara pada Pemilu 2024.

 

Penyusunan daftar pemilih di tempat khusus merupakan kewajiban yang harus dilakukan dengan tidak mengabaikan hak pilih warga negara, Rabu (01/032023)

 

Penyusunan data pemilih di lokasi khusus itu tidak menjadi sasaran kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), karena pemberlakuannya berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Dalam Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana di maksudkan dalam ayat (1) yakni, memuat daftar pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada hari pemungutan suara, dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

 

Yang mana, lokasi khusus dimaksud dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 meliput rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lainnya.

 

Kriterianya adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili dalam KTP elektronik, kemudian pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

 

Pemilih di TPS khusus akan ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) sepanjang memenuhi syarat yakni warga negara Indonesia, sudah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan sudah perekaman KTP-el dan atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

 

Pengaturan hak suara pemilih warga binaan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan akan diatur melalui surat keterangan pindah memilih oleh KPU Parigi setelah tahapan penetapan DPT secara nasional pada Juni mendatang.

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini305
Kemarin355
Minggu ini305
Bulan ini6145
Total 89427

20-05-2024