Parigi - 1 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ), Sabtu,(30/09). Kalapas Parigi, Didik Niryanto menjelaskan warga binaan ini dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022," jelasnya. Kata Didik setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin. Beliau berharap seluruh warga binaan yang belum bebas agar tetap mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana sehingga dapat memenuhi persyaratan untuk program," harapnya. Tambah Kalapas, seluruh program pembinaan di Lapas Perempuan Bandung tidak dipungut biaya, tegasnya. (Humas Lapas Parigi)