Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengeluarkan 5 orang Tahanan guna mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Senin (27/3).
Para tahanan yang mengikuti sidang secara offline tidak serta merta dikeluarkan begitu saja melainkan telah memenuhi syarat.
"Hari ini kita telah melakukan pengeluaran terhadap Tahanan yang dititipkan di Lapas Parigi guna melaksanakan persidangan langsung di PN Parigi dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Parigi. Administrasi pengeluarannya sudah lengkap " ujar Dean selaku staf Admisi dan Orientasi Lapas Parigi.
Sejatinya pelaksanaan persidangan tatap muka dilaksanakan Lapas Parigi setelah sebelumnya mengacu pada instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
(Humas Lapas Parigi)