SUKACITA NATAL, 6 ORANG WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS PARIGI YANG BERAGAMA KRISTEN MENDAPATKAN REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2022

SUKACITA NATAL, 6 ORANG WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS PARIGI YANG BERAGAMA KRISTEN MENDAPATKAN REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2022

WhatsApp Image 2022 12 24 at 11.07.39

PARIGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan Remisi Khusus Natal 2022 kepada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen yang ada di Lapas Parigi

Besarnya Remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 1 bulan 15 hari kepada masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan. Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.

Acara pemberian Remisi Natal dilaksanakan Minggu 25 Desember 2022 di Ruang Kepala Lapas Kelas III Parigi. Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto bersama Kaur Tata Usaha Lapas Parigi, Agustinus Palumpun menyerahkan Remisi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan dan selanjutnya memberikan motivasi terhadap seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi natal.

“Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keragaman yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas” tutur Kalapas. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa “ Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari. Oleh karena itu adanya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat terus menyemangati dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat ” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 320 orang, ada 10 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. Dari 10 orang tersebut, 6 orang memperoleh Remisi Natal dan 1 orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan, 1 orang tidak memperoleh Remisi karena telah menjalani subsidair (pidana pengganti denda) dan 2 orang tidak memperoleh remisi karena baru terima putusan dari pengadilan. Adapun besaran remisi yang didapatkan masing - masing 1 Bulan 15 Hari 1 (satu)orang, 1 Bulan 3 (tiga) orang serta 15 Hari 2 (dua) orang. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini309
Kemarin355
Minggu ini309
Bulan ini6149
Total 89431

20-05-2024