Parigi - Dalam upaya sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah terima 2 Narapidana dan 2 tahanan dari Lapas Kelas IIB Ampana dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong serta memindahkan 2 Narapidana di Lapas Parigi ke Lapas Kelas IIB Ampana, Rabu (22/03).
Dalam kesempatannya Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik menyampaikan bahwa Lapas Parigi untuk kesekian kalinya menerima Narapidana baru.
"Kita saat ini mengetahui, bahwasannya Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia mengalami overkapasitas, salah satu cara untuk mengatasi overkapasitas tersebut yaitu dengan melakukan pemindahan Narapidana ke Lapas lain. Dengan berkurangnya jumlah penghuni di dalam Lapas maupun Rutan dapat mengurangi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Parigi dan Lapas Ampana. Selain itu juga untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas Parigi." Pungkasnya.
Didik juga menambahkan bahwa Lapas Parigi juga selalu menerima tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, hal ini dikarenakan juga karena belum adanya Rutan (Rumah Tahanan) di Kejaksaan, sehingga meski status seseorang masih tahanan belum menjadi narapidana, dapat dipindahkan ke Lapas jika memang ada suatu kondisi yang memaksa.
Penerimaan narapidana dan tahanan baru tentunya tidak lepas dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, serta pemeriksanan barang dan dokumen.
Meski Lapas Parigi juga tergolong overkapasitas, namun tidak menyurutkan semangat dalam memberikan pelayanan kepada Warga Binaan dengan merata tanpa membedakan satu dengan yang lainnya.
(Humas Lapas Parigi)