Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti Seminar Nasional "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP" secara virtual pada Senin. (24/07/2023) Seminar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hati Dharma Karya Fhika (HDKD) kr-78 Tahun 2023, dengan tema " Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju" yang bertujuan untuk mensosialisasikan UU Nom 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, ada 4 indikator yang harus terpenuhi sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat. "keberadaan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP perlu disikapi lebih lanjut dengan menyusun aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat," Ucap Yasonna. (Humas Lapas Parigi)