MENKUMHAM CANANGKAN 2024 SEBAGAI TAHUN INDIKASI GEOGRAFIS, KAKANWIL KEMENKUMHAM SULTENG OPTIMIS TINGKATKAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS

 

42b67689 c473 4b25 9b37 6215857799eeJAKARTA_Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly secara resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis (IG), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar optimis tingkatkan pendaftaran IG di Sulteng.

Komitmen itu ditegaskan, saat ia yang didampingi Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa menyaksikan secara langsung penutupan tahun 2023 sebagai tahun merek dan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun IG di Halaman Kantor Kemenkumham RI di Jakarta.

“Bapak Menkumham Yasonna menyampaikan bahwa pencanangan ini adalah upaya melindungi produk-produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta menjadi bagian untuk mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam, tentu kita akan mendukung penuh dan pastinya optimis bisa mengembangkan produk kita di Sulteng,” terang Kakanwil Hermansyah. Rabu, (25/10/2023) malam.

609c0a00 92c2 4624 8135 b1599039cc95Dengan dihiasi pertunjukan seni dari para artis ibu kota serta pameran produk khas dari setiap wilayah, Menkumham juga menyebutkan bahwa pencanangan tahun indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah, yang diyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Menkumham menuturkan bahwa sebagai program unggulan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

“Saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” imbuh Menkumham.

92cda76c 17c6 41f5 be13 dbb84bf7d1a4Diketahui, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.

“Jadi, di Indonesia ini ada ratusan yang telah tercatat telah terdaftar IG, dan kebanyakan adalah produk kopi. Kami sendiri akan mengupayakan agar produk kita segera terdaftar secara keseluruhan, seperti Kopi Napu yang baru saja menjadi bahan penelitian kami bersama mahasiswa. Selain itu, ada juga produk IG yang telah kami daftarkan seperti Ikan Sidat Marmorata di Poso, pastinya kita akan terus komitmen,” pungkas Kakanwil Hermansyah.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG
Cq. Kasubag Humas, RB dan TI
ASMAN (+62 812-8503-0451)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini309
Kemarin355
Minggu ini309
Bulan ini6149
Total 89431

20-05-2024