LAPAS PARIGI FASILITASI PEGAWAI DALAM PENGISIAN SPT TAHUNAN

BE6C217D 2A6E 44A8 8277 D8FFDDEFC518

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi terus mendorong para pegawainya untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2023, Selasa (28/02/2023).

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Staf Keuangan,  Tris Suryawan, menjelaskan bahwa para pegawai wajib mengisi SPT Tahunan berdasarkan bukti potong Formulir 1721 A2 yang sudah diberikan dari bagian Keuangan Lapas Parigi.

"Selain memberikan bukti potong sebagai pedoman wajib pajak, kita juga akan memfasilitasi bagi para pegawai yang kesulitan mengisi SPT Tahunan tersebut. Hal ini kita lakukan agar seluruh pegawai Lapas Parigi tepat waktu melaporkan SPT Tahun 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2023," jelasnya.
(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini300
Kemarin355
Minggu ini300
Bulan ini6140
Total 89422

20-05-2024