Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi terus mendorong para pegawainya untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2023, Selasa (28/02/2023).
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
Staf Keuangan, Tris Suryawan, menjelaskan bahwa para pegawai wajib mengisi SPT Tahunan berdasarkan bukti potong Formulir 1721 A2 yang sudah diberikan dari bagian Keuangan Lapas Parigi.
"Selain memberikan bukti potong sebagai pedoman wajib pajak, kita juga akan memfasilitasi bagi para pegawai yang kesulitan mengisi SPT Tahunan tersebut. Hal ini kita lakukan agar seluruh pegawai Lapas Parigi tepat waktu melaporkan SPT Tahun 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2023," jelasnya.
(Humas Lapas Parigi)