Parigi - Raut wajah bahagia tergambar pada 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng usai menerima asimilasi rumah. Kelima orang WBP tersebut sudah memenuhi persyaratan dan telah menjalini sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi sehinngga layak mendapatkan asimilasi rumah, Kamis. (02/03/2023).
Pemerintah Indonesia memberikan asimilasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Kepala Lapas Kelas III Parigi Parigi, Didik Niryanto, mengatakan bahwa Pemberian asimilasi ini salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. "Asimilasi sendiri adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk misalnya pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial serta pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat. Selama menjalani program asimilasi di rumah, para narapidana telah mendapatkan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku. Mereka juga wajib menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan ketentuan tersebut. WBP tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tetap mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti bersikap baik selama menjalani hukuman di luar lapas. Jika selama masa asimilasi melakukan pelanggaran, maka surat keputusannya asimilasi bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di Lapas,” Tutur Didik. (Humas Lapas Parigi)