Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Laksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Lembaga Bantuan Hukum Kanoana Parigi, di Ruang Kepala Lapas Parigi, Selasa pukul 14.30 Wita (07/03/2023).
Kalapas Didik Niryanto didampingi Kasubsi Admisi Orientasi Rais dan pegawai Staf Lapas Parigi menerima kedatangan Osgar S Matompo Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kanoana Parigi bersama tim, dalam rangka penanda tanganan PKS dengan Lapas Parigi.
LBH Kanoana merupakan Pemberi Bantuan Hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum dan berkantor di Kabupaten Parigi Moutong.
Lembaga Bantuan Hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Sementara Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Adapun kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Kanoana yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1. Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Parigi dapat diberikan layanan penyuluhan Hukum dan pemberian bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kanoana.
2. Hak setiap Tahanan khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun maupun dibawah 5 (lima) tahun untuk mendapat akses bantuan hukum dapat terpenuhi.
3. Lembaga Bantuan Hukum Kanaoana memberikan rujukan kepada tahanan miskin(tidak mampu) yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali
4. Kepada para Pihak, baik dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi dengan LBH Kanoana dapat melakukan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. (Humas Lapas Parigi)