Parigi - Dalam rangka tindak lanjut setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) melalui Zoom Metting, Rabu (24/01).
Kegiatan sosialisasi diisi oleh Gusti Ayu P. Suwardani selaku Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir mengikuti kegiatan. Suwardani juga menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya P2HAM yaitui untuk mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman dengan Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
“Ada beberapa garis besar perubahan yang terdapat antara permenkumham No 2 Tahun 2022 dengan permenkumham 25 tahun 2023 salah satunya yaitu pada peraturan yang terbaru terdapat Indikator yang lebih tajam dan detil terhadap pemenuhan HAM,” ungkap Suwardani. Ia juga menyampaikan terdapat 3 (tiga) kriteria dan indikator penilaian P2HAM bagi Unit Kerja antara lain ketersediaan aksesibilitas, sarana prasarana dan sumber daya manusia atau petugas.
Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto menyatakan Lapas Parigi sebagai Unit Kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat telah berkomitmen untuk mewujudkan predikat P2HAM.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran untuk bekerja keras dalam mewujudkan P2HAM di Lapas Parigi. Implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan untuk terus ditingkatkan demi memberikan layanan prima dan terbaik bagi Masyarakat maupun Warga Binaan”, tambahnya.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong