LAPAS PARIGI IKUTI ZOOM PENYAMAAN PERSEPSI TERKAIT ASIMILASI RUMAH DAN PEMBIMBINGAN

LAPAS PARIGI IKUTI ZOOM PENYAMAAN PERSEPSI TERKAIT ASIMILASI RUMAH DAN PEMBIMBINGAN

WhatsApp Image 2023 03 30 at 08.19.111

Parigi - Kasubsi Pembinaan dan Staf pengelola SDP Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti zoom meeting tentang pelaksanaan Penyamaan Persepsi Terkait Pelaksanaan Asimilasi Di Rumah dan Pembimbingan, Rabu(29/03).

Kegiatan zoom meeting yang di ikuti seluruh jajaran kemenkumham di wilayah Indonesia yang berpusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Kegiatan di buka oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto. Beliau mengatakan bagi assesor yang sudah terpilih kiranya segera melakukan assesment terhadap tahanan untuk menggali data dan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pelaksanaan assesment dilakukan secara efektif, efisien, dan terotomisasi dengan baik untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari WBP yang saat ini dibina di Lapas.

Dilanjutkan dengan narasumber yang ke-2 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Erwedi Supriyanto. Beliau membahas tentang pemberian hak integrasi narapidana,baik PB, CB, CMB dan Asimilasi Rumah. Melalui Keputusan Nomor M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak diperpanjang hingga 30 Juni 2023.Kepmenkumham Nomor M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

WhatsApp Image 2023 03 30 at 08.19.11

Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan narapidana dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, dimana bagi yang 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023 tentunya juga telah memenuhi syarat berkelakuan baik serta menunjukkan penurunan tingkat risiko serta syarat administratif dan substantif lainnya akan mendapatkan program tersebut. Selain itu beliau juga mengatakan agar semua lapas haris selau melaksanakan program pembinaan dan pengamanan dengan baik demi kemajuan Pemasyarakatan.

Beliau juga mengatakan bahwa dalam mempermudah pelaksanaan tugas antar Bapas dan Lapas kiranya Para Kalapas dan Kabapas untuk terus saling berkoordinasi satu sama lain dan untuk selalu sinergi yang artinya adanya kesetaraan satu sama lain dan tidak ada yang lebih berkuasa antar satu sama lain. "Guna kelancaran dalam pengelolaan bagian litmas narapidana, karena di jaman teknologi yang canggih saat ini bukan lagi narapidana yang menunggu SK, melainkan SK yang menunggu narapidana," Pungkasnya. (HUMAS LAPAS PARIGI)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini324
Kemarin355
Minggu ini324
Bulan ini6164
Total 89446

20-05-2024